When

Senin & Kamis, 28, 31 Mei, 4 Juni dan 7 Juni 2018 pukul 6:00 PM to 9:00 PM WIB.

Where

Kantor Jurnal Perempuan
Jl. Karang Pola Dalam II No.9A, Jatipadang, Jaksel
Jakarta 12540
Indonesia



Driving Directions 

Contact

Abby Gina
Jurnal Perempuan
085286444244
yjp@jurnalperempuan.com
KAFFE 11: Feminisme dan Agama

Agama adalah salah satu tema yang tak pernah habis menjadi pembahasan baik secara sosial maupun dalam dunia keilmuan.  Agama adalah gejala universal yang dapat ditemukan di dalam berbagai kebudayaan dari waktu ke waktu namun dipraktikkan secara khusus/partikular. Sejumlah filsuf telah mendeteksi bahwa agama memiliki peran di dalam kehidupan sosial karena agama sangat berpengaruh bagi masyarakat, terkhusus dalam hal kode moral yang diwariskannya melaui teks-teks keagamaan.

Durkheim adalah salah satu filsuf  yang telah melakukan observasi terhadap agama. Dalam bukunya yang berjudul The Elementary Forms of the Religious Life (1912), Durkheim melihat bahwa fenomena sakral menjadi gagasan yang menyatukan semua agama. Berangkat dari dikotomi yang bersifat hierarkis, konsep sakral selalu dipertentangkan dengan yang profan. Pemikiran Feminisme mendeteksi bahwa logika biner inilah yang menjadi pusat asal-mula penyingkiran dan subordinasi atas perempuan dalam agama—dalam masyarakat. Yang sakral diidentikkan dengan laki-laki sementara yang profan diidentikkan dengan perempuan. 

Feminisme menyadari bahwa logika biner telah beroperasi di dalam teks, tradisi dan praktik keagamaan. Mary Daly, Julia Kristeva, dan Luce Irigaray adalah beberapa feminis yang  mengkritik konsep agama yang  berwajah maskulin dan juga androsentris. Dikotomi sakral vs profan, laki-laki vs perempuan, pikiran vs tubuh, akal vs hasrat, dan ide vs materi telah melanggengkan relasi hierarkis yang bersifat intrinsik di dalam agama. Logika biner dalam agama telah memberikan privilese bagi laki-laki sebagai satu-satunya subjek dalam narasi agama dan menjadikan perempuan sebagai liyan. 

Mengingat agama adalah salah satu  institusi kultural yang medefinisikan dan mengukuhkan peran dan aturan gender, maka menelaah agama dalam perspektif feminis adalah hal yang penting untuk dilakukan. Agama adalah institusi memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial. Tidak jarang juga, agama dijadikan acuan bagaimana seseorang memahami kehidupan bersama dan mempengaruhi praksis sosial seseorang. Sayangnya interpretasi dan implementasi agama dalam praktik sosial sering  tidak selalu dipahami secara kritis, sehingga ideologi-ideologi yang bersarang dibelakangnya tumbuh kian subur. Tak jarang pula agama dipakai sebagai dalil untuk membenarkan praktek diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Feminisme melakukan pembacaaan ulang dan reinterpretasi terhadap teks-teks yang mengandung bias gender dan mengkritisi di mana posisi perempuan di dalam teks, tradisi dan  praktik agama.

Teks-teks dan interpretasi agama yang mendiskreditkan perempuan telah dipakai untuk menjustifikasi diskriminasi gender di dalam keluarga, masyarakat bahkan negara.  Subordinasi laki-laki terhadap perempuan mendapatkan verifikasi melalui penggunaan teks-teks kitab suci. Begitu juga halnya dalam soal pereduksian hak-hak perempuan atas tubuh, serta kebebasan dan pengakuan terhadap perempuan sebagai mahluk yang setara dengan laki-laki.  Feminisme menyediakan kerangka berpikir untuk melakukan pemikiran kritis dan mengubah struktur sosial dan otoritas yang melanggengkan segala bentuk objektifikasi dan subordinasi terhadap perempuan.  Analisis feminis terhadap agama harus dilakukan dalam upaya menghapuskan segala bentuk diskriminasi, mencapai keadilan dan kesetaraan, dan menyuarakan keberagaman. 

Di dalam kehidupan berbagai masyarakat, mengkritisi agama bukan perkara mudah karena agama diidentikan dengan yang sakral, sehingga tak jarang terjadi keengganan untuk mempertanyakannya apalagi mengkritiknya. Mengapa? Karena mengkritik agama diartikan sebagai mengkritik Tuhan. Percakapan semacam ini masih menjadi tabu di banyak kalangan masyarakat. Pemikiran feminisme pun sering mendapat penolakan dari masyarakat karena dianggap bertentangan dengan dengan agama. Namun apakah memang agama dan feminisme secara inheren saling bertentangan? Mungkinkan keduanya bersintesis dalam menjamin kesetaraan dan kemanusiaan? Pertanyaan-pertanyaan kritis semacam inilah yang akan dipelajari dan dijawab dalam Kajian Filsafat dan Feminisme  ke-11.

KAFFE 11 Feminisme dan Agama hadir untuk mempersoalkan diskriminasi gender dalam teks, tradisi dan praktik agama dari perspektif feminisme. Kelas ini bertujuan membuka kesadaran tentang pentingnya pemahaman dan praksis agama yang berorientasi pada  keadilan, kesetaraan gender, dan keberagaman.

Jadwal Perkuliahan KAFFE ke-11

Lies Marcoes

Ideologi Patriarki dalam Agama

Kuliah ini akan menjelaskan bagaimana agama seharusnya dihidupi. Banyak praktek kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dibenarkan dengan dalil agama. Kuliah ini akan menjelaskan tentang ideologi yang bersarang dalam agama, sejauh apa dampaknya pada masyarakat dan perempuan.

Senin, 28 Mei  2018, Pukul 18.30 -21.00 WIB


Prof. Dr. Siti Musdah Mulia

Agama dan Feminisme

Kuliah ini akan membahas bagaimana agama berorientasi pada keadilan, memeriksa teks dan praktik kehidupan beragama dan melihat sejauh apa agama memperhatikan dan menjamin keadilan bagi manusia, khususnya perempuan. Kuliah ini juga akan menjelaskan sejauh apa gagasan feminisme kompatibel dengan agama.

Kamis, 31 Mei 2018, Pukul 18.30-21.00 WIB

Ikhaputri Widiantini, M,Sc.

 


Kritik Feminis terhadap Agama: Menyoal Ruang Spiritualitas Perempuan

Kuliah ini akan membahas tentang wajah maskulin dari agama, sejauh apa pengalaman dan spiritualitas perempuan terakomodasi dalam agama. Kuliah ini juga akan menjelaskan bagaimana feminisme melihat dimensi spiritualitas perempuan dalam relasinya dengan pemberdayaan.

Senin, 4 Juni 2018, Pukul 18.30-21.00 WIB

Dr. Robertus Robet

Sosiologi Agama

Kuliah ini akan menjelaskan bagaimana fungsi agama bagi kehidupan sosial. Kuliah ini menjelaskan bagaimana kaitan agama dengan relasi kuasa.

Kamis, 7 Juni 2018, Pukul 18.30-22.00 WIB

Biaya Perkuliahan

Anggota SJP                : Rp 275.000 (4 sesi)

Umum                          : Rp 400.000 (4 sesi)

Mahasiswa S1             : Rp 150.000 (4 sesi)

Kelas Online (daring)  : Rp.100.000 (per sesi) / Rp 200.000 (4 sesi)

Pembayaran      

Transfer ke rekening  

Atas Nama                  : Yayasan Jurnal Perempuan Indonesia

No Rekening               : 127-00-2507969-8

Bank                             : Mandiri

* Jumlah maksimal peserta in-class/tatap muka langsung KAFFE ke-11 adalah 25 orang dan peserta kelas Online adalah 24 orang.

**Peserta kelas tatap muka mendapatkan kudapan, sertifikat, ATK dan bahan-bahan kuliah.